Mengembangkan Perangkat Pembelajaran
2. Memfasilitasi Guru Menyusun Perangkat Pembelajaran
3. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
4. Mengembangkan kurikulum sesuai dengan prosedur operasional pengembangan KTSP
5. Melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan
6. Melaksanakan Sinkronisasi kurikulum dengan Institusi Pasangan (DU/DI)
7. Mengembangkan Silabus Semua Mata Pelajaran
8. Mengalokasikan waktu dan beban belajar sesuai ketentuan
9. Menetapkan jumlah peserta didik setiap rombongan belajar sesuai ketentuan
10. Menyiapkan buku teks pelajaran dalam proses pembelajaran sesuai jumlah peserta didik
11. Melaksanakan Program Penguatan PPK Sikap Religius
12. Melaksanakan Program Penguatan PPK Sikap Sosial
13. Melaksanakan kegiatan kesiswaan
14. Mengupayakan lulusan memiliki pengetahuan yang memadai
15. Memfasilitasi Guru Memiliki dan Meningkatkan kualifikasi akademik minimum sarjana (S1)
16. Memfasilitasi Guru Menjadi Guru Profesional
17. Memberdayakan Guru Mengajar Sesuai Latar Pendidikannya
18. Memfasiltasi guru untuk menguasai kompetensi yang tinggi melalui berbagai kegiatan
19. Mengupayakan Pemenuhan Guru BK di Sekolahnya
20. Mengupayakan Pemenuhan Guru TIK di Sekolahnya
21. Menugaskan Kepala Tenaga Administrasi Sekolah Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
22. Menugaskan Tenaga Administrasi Sesuai Ketntuan yang berlaku
23. Menugaskan Kepala Perpustakaan Memenuhi Ketentuan yang Berlaku
24. Menugaskan Tenaga Perpustakaan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
25. Menugaskan Kepala Laboratorium Sekolah Sesuai Ketentauan yang Berlaku
26. Menugaskan Tenaga Laboran Sesuai Ketentaun yang Berlaku
27. Menugaskan Tenaga Layanan Khusus sesuai Kebutuhan
28. Menyiapkan Luas Lahan Sekolah Memenuhi Ketentuan
29. Menyiapkan Lahan yang Memadai untuk Sekolah
30. Mengembangkan Luas Bangunan Sekolah Sesuai Ketentuan
31. Membangun Gedung Sekolah dengan Kualitas Sesuai Ketentuan
32. Membangun Gedung Sekolah memenuhi Syarat Kesehatan
33. Melengkapi Prasarana Sekolah sesuai Ketentuan
34. Mengembangkan/melengkapi Ruang Pembelajaran Umum (RPU) sesuai Ketentuan
35. Mengembangkan/melengkapi Ruang Penunjang (RP) sesuai Ketentuan
36. Memiliki Ruang Pembelajaran Khusus (RPK) sesuai Ketentuan
37. Mengembangkan/melengkapi Ruang Kelas sesuai Ketentuan
38. Mengembangkan/melengkapi Ruang Perpustakaan sesuai Ketentuan
39. Mengembangkan/melengkapi Ruang Pimpinan sesuai Ketentuan
40. Mengembangkan/melengkapi Ruang Guru sesuai Ketentuan
41. Mengembangkan/melengkapi Tempat Ibadah Sesuai Ketentuan
42. Mengembangkan/melengkapi Ruang Tenaga Administrasi Sesuai Ketentuan
43. Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Biologi/fisika/kimia Sesuai Ketentuan
44. Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Komputer Sesuai Ketentuan
45. Mengembangkan/melengkapi Ruang Laboratorium Bahasa Sesuai Ketentuan
46. Mengembangkan/melengkapi Ruang Konseling Sesuai Ketentuan
47. Mengembangkan/melengkapi Ruang UKS Sesuai Ketentuan
48. Mengembangkan/melengkapi Ruang Osis Sesuai Ketentuan
49. Mengembangkan/melengkapi Jamban Peserta Didik Sesuai Ketentuan
50. Mengembangkan/melengkapi Gudang Sesuai Ketentuan
51. Mengembangkan/melengkapi Ruang Sirkulasi Sesuai Ketentuan
52. Mengembangkan/melengkapi Tempat Bermain dan Olahraga Sesuai Ketentuan
53. Mengembangkan/melengkapi Kantin Sekolah Sesuai Ketentuan
54. Mengembangkan/melengkapi Tempat Parkir Sesuai Ketentuan
55. Menyusun visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai ketentuan
56. Merumuskan dan menetapkan, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan
57. Menyusun pedoman pengelolaan pendidikan
58. Mengembangkan struktur organisasi sekolah yang lengkap dan efektif
59. Melaksanakan pengelolaan kesiswaan
60. Melaksanakan pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
61. Menyusunan KTSP dengan melibatkan beberapa unsur yang terkait
62. Memberdayakan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah
63. Melaksanakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
64. Menyusun pedoman pengelolaan pembiayaan investasi dan operasional sesuai ketentuan
65. Mengalokasikan anggaran untuk investasi sekolah
66. Mengalokasikan anggaran biaya operasional nonpersonalia
67. Membuat dokumen investasi sarana dan prasarana secara lengkap setiap tahun
68. Membelanjakan modal kerja setiap tahun
69. Memberikan biaya operasional untuk guru dan tenaga kependidikan
70. Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan alat tulis setiap tahun
71. Merealisasikan rencana belanja anggaran pengadaan bahan dan alat habis pakai untuk kegiatan pembelajaran
72. Merealisasikan rencana biaya pemeliharaan dan perbaikan berkala sarana dan prasarana setiap tahun
73. Merealisasikan biaya pengadaan daya dan jasa setiap tahun73.
74. Merealisasikan biaya transportasi dan perjalanan dinas serta konsumsi setiap tahun
75. Merealisasikan biaya pembinaan siswa dan ekstrakurikuler setiap tahun
76. Merealisasikan anggaran untuk pelaporan setiap tahun
77. Mengelola Sumbangan Pendidikan atau Dana dari Masyarakat
78. Membuat pembukuan keuangan yang akuntabel setiap tahun
79. Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan setuap tahun
80. Mengelola penilaian hasil belajar peserta didik sesuai prinsip penilaian
81. Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) seluruh mata pelajaran sesuai ketentuan.
82. Menugaskan Guru melaksanakan penilaian hasil belajar dengan berbagai teknik penilaia sesuai ketentuan penilaian
83. Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran
84. Melaksanakan penilaian pengetahuan dengan berbagai teknik penilaian
85. Melaksanakan penilaian keterampilan dengan berbagai teknik penilaian
86. Melaksanakan penilaian berbagai tingkatan
87. Menentukan kelulusan siswa dengan mempertimbangkan berbagai penilaian sesuai ketentuan yang berlaku